Rabu, 23 September 2009

PERANGKAT KEPROFESIAN GURU



www.ismetimoet.blogspot.com

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu ciri profesi adalah adanya konrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada yang diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Melalui organisasi tersebut, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalah gunaan yang dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi tersebut. Kode etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.

Maka organisasi profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organisasi akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, terdapat aturan yang jelas dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

B. Tujuan

Secara umum makalah ini menjelaskan tentang perangkat profesi keguruan, yang meliputi kode etik profesi keguruan dan organisasi asosiasi keprofesian.

Setelah mempelajari Makalah ini, secara khusus Anda diharapkan dapat:

1. Menjelaskan pengertian kode etik profesi guru

2. Menjelaskan pengertian organisasi asosiasi profesi guru

3. Menjelaskan eksistensi, misi, fungsi, dan peranan organisasi profesi guru

4. Menjelaskan bentuk, corak dan struktur organisasi profesi guru

5. Menjelaskan program oprasional organisasi profesi guru

Kemampuan-kemampuan tersebut sangat penting bagi Anda untuk mengembangkan wawasan dan pemahaman tentang perangkat profesi guru.

BAB II PEMBAHASAN

  1. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

Pengantar

Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengendung makna selain adanya pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya.

1. Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi

Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.

Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.

2. Kode etik Profesi Keguruan

Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga oprasional.

Peangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesian kepada masyarakat.

KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pncasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pncasila

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

7. Guru memelihara hibungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian

9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan

Kode etik padsa lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.

  1. Organisasi Asosiasi Keprofesian

Pengantar

Sebagai suatu organisasi, organisasi asosiasi keguruan menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya.

1. Eksistensi, Misi, Fungsi dan Peranan Organisasi Asosiasi Keprofesian

Motifdasar kelahiran organisasi profesi guru bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural dan pandangan atau falsafah tentang sistem nilai. Akan tetapi, pada umumnya berlatar belakang solidaritas diantara pengemban bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari dalam diri mereka sendiri (secara intrinsik) dan/atau karena tuntutan lingkungan (secara ekstrinsik). Morif intrinsik pada umumnya bertalian erat dengan permasalahan nasib, dalam arti kesadaran atas kebutuhan untuk berkehidupan secara layak sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembanya baik secara sosial-psikologis maupun secara ekonois-kultural; selain itu terdapat juga kemungkinan oleh dorongan atas semangat pengabdian untuk menunaikan tugas sebaik dan seikhlas mungkin. Sedangkan motif ekstrinsik pada umumnya terdorong oleh tuntutan dari luar (masyarakat pengguna jasanya); adanya persaingan serta perkembangan atau perubahan dalam dunia kerjanya seirama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Bentuk, Corak, Struktur, Kedudukan dan Keanggotaan

Bentuk organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternyata cukup bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan dengan/dan antar anggotanya, keragaman bentuk, corak, struktur, dan kedudukan dari organisasi pendidikan itu, maka status asosiasi atau persatuan biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi atau pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya federal atau perserikatan, lazimnya keanggotaannya cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja.

3. Program Oprasional dan AD/ART/Konvensi

Untuk mewujudkan misi, fungsi dan peranannya, organisasi keprofesian lazimnya memiliki suatu program oprasional tertentu yang disusun dan dipertanggungjawabkan atas pelaksanaannya kepada anggotannya melalui forum resmi seperti yang diatur dalam AD/ART/Konvensi organisasi yang bersangkutan.

  1. Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru

Pengantar

Profesi dalam dirinya mengandung pengertian mengenai adanya penyerahan dan pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, masyarakat dan profesi. Seorang professional bukan hanya bekerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia bekerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya.

1. Pengakuan (Recognition)

Kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan suatu fenomena social atau kemasyarakatan. Hal tersebut berarti bahwa keberadaan suatu profesi di dalam masyarakat bukan diakui dan diyakini oleh para pengembannya itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingan oleh masyarakat yang bersangkutan.

Untuk berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah ada di dalam masyarakat, terutama yang wilayah bidang garapannya pelayanan yang sangat mirip dan bertautan agar dapat terciptanya kerjasama yang baik.

Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan dari hukum dan pemerintah yang bersangkutan.

2. Penghargaan dan Imbalan

Secara sosiologis adanya pengakuan terhadap suatu profesi itu pada dasarnya secara implicit mengimplikasikan adanya penghargaan, meskipun tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan terutama mengandung makna status social. Tidak mengherankan karenanya, banyak dari warga masyarakat, terutama golongan menengah, yang memandang bahwa menjadi seorang professional itu merupakan dambaan yang menjanjikan.

Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang tentu sesuai dan seirama dengan pengakuan terhadap statusnya.

Berdasarkan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada bagian kedua tentang Hak dan kewajiban disebutkan bahwa:

Dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, guru berhak:

a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penetapan kebijakan pendidikan;

j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan;

k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya;

Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. gaji pokok;

b. Tunjangan yang melekat pada gaji;

c. Penghasilan lain berupa:

1. Tunjangan Fungsional;

2. Tunjangan Khusus;

3. maslahat tambahan.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Izin sedot boleh bang? ane cantumin kok sumbernya hehehe

Posting Komentar

BLOG PRIBADI ISMET

Alamat: Kota Metro, Lampung
HP/WA: 082186657038
Saling Berbagi Ilmu, melayani Sharing dan bertukar informasi mengenai Karya Ilmiah khusus SD & PAUD, Perangkat Pembelajaran SD (KTSP & Kurikulum 2013) RPP Promes, Prota SILABUS
Silahkan Hubungi No: Di atas
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates